Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh akan memblokir konten-konten yang berbahaya di internet. Saya sebenarnya sudah mengetahui rencana ini kira-kira dari hari sabtu ketika menonton TV One (di sticker newsnya). Rencana ini mendapat tentangan dari banyak Masyarakat Internet Indonesia™ karena dianggap mengganggu hak untuk mendapatkan informasi.
Ada 3 hal yang akan disensor, yaitu:
- Pornografi
- Kekerasan
- Emosional berbasis SARA
Memang sensor-menyensor konten terjadi di beberapa bagian bumi ini seperti Pakistan, Amerika Serikat, dan China; namun biasanya tindakan sensor tersebut dilakukan dengan sedetail mungkin sehingga tidak sampai mengganggu kebebasan berekspresi secara keseluruhan terkecuali di Cina dan 12 negara lainnya.
Hak kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945, yaitu:
- Pasal 28E (2)
Kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nurani - Pasal 28E (3)
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat - Pasal 28F
Hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi
Selain itu diatur juga dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada:
- Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. - Pasal 23
(2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. - Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 60
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi ssesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. - Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Disini dapat dilihat bahwa pada dasarnya Indonesia menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan mengeluarkan pendapat walaupun tetap dibatasi oleh undang-undang. Oleh karena itu kita juga harus mengkritisi apakah pembatasan yang akan dilakukan tersebut proporsional sehingga tidak mengurangi penikmatan terhadap hak asasi yang dimaksud.
Selain itu diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no. 12 Tahun 2005; pada Pasal 19 jo Pasal 20 Kovenan, yang berbunyi:
Article 19
1. Everyone shall have the right to hold opinions without interference.
2. Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek,
receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.
3. The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:
(a) For respect of the rights or reputations of others;
(b) For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.Article 20
1. Any propaganda for war shall be prohibited by law.
2. Any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination,
hostility or violence shall be prohibited by law.
Memang, menurut Pasal 19 (3) dapat terjadi pembatasan hak kebebasan berpendapat. Namun menurut yurisprudensi Human Rights Committee (badan yang mengawasi pelaksanaan ICCPR dengan menerima komplain pribadi; Indonesia memutuskan tidak mengikuti yurisdiksi badan ini btw) dalam kasus Keun-Tae Kim v. Republic of Korea, No. 574/1994 [64]; agar suatu pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dapat dilakukan haruslah mengikuti persyaratan kumulatif, yaitu:
- it must be provided by law
Belum ada Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah sensor ini secara khusus, jadi seharusnya hal ini dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam UU ITE sendiri pasal yang mengatur mengenai sensor internet ini adalah Pasal 40 (2) yang berbunyi:
“(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.”
Jadi harus ada peraturan yang mendetil dan tidak ambigu sehingga setiap orang dapat mengira-ngira apakah perbuatannya legal atau tidak, selain untuk menghindari penyalahgunaan oleh aparat. - it must address one of the aims set out in paragraph 3 (a) and (b) of article 19 (respect of the rights and reputation of others; protection of national security or of public order, or of public health or morals), and
Pornografi dan kekerasan memang dapat dianggap melanggar moral namun apa yang dianggap pornografi dan kekerasan untuk anak-anak akan berbeda dengan apa yang akan dianggap pornografi bagi orang dewasa. Apabila tindakan sensor ini dilakukan secara sembarangan maka hal tersebut dapat sama saja dengan menyuruh orang dewasa menonton Teletubbies seumur hidup. Selain itu bagaimana dengan pendidikan seks yang terkadang masuk batas dari hal yang porno dan ilmu pengetahuan? Jadi apabila ada restriksi, restriksi tersebut haruslah jelas, jangan hanya berdasarkan batas umur semata; materi untuk anak SMP bisa saja sudah tidak pantas untuk anak-anak SD.Untuk bagian Emosional berbasis SARA, hal yang dimaksud lebih pada ketertiban umum. Memang hal ini dapat direstriksi terutama bagi penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu karena dapat menyebabkan genosida. Namun perumusannya mesti hati-hati karena dapat saja merestriksi kebebasan seseorang untuk mengkritik golongan tertentu. - it must be necessary to achieve a legitimate purpose.
Tindakan sensor ini mesti perlu untuk mencapai tujuan yang sah. Menurut kasus Keun-Tae Kim v. Republic of Korea, No. 574/1994 [64], materi dari publikasi tersebut haruslah memiliki efek lain bagi pembacanya yang dapat mengancam keamanan umum, atau dalam kasus ini ketertiban umum hal ini juga sesuai dengan The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information, Freedom of Expression and Access to Information (U.N. Doc. E/CN.4/1996/39 (1996)) Prinsip 1.2 yang menyatakan bahwa tujuan restriksi tersebut haruslah memiliki tujuan yang jelas dapat ditunjukkan bahwa hal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan negara yang sah.
Jadi, pada dasarnya pemerintah dapat membuat suatu restriksi dengan cara menyensor konten di internet. Namun restriksi tersebut haruslah dengan dasar hukum yang jelas, mendetil dan tidak ambigu. Selain itu restriksi tersebut haruslah pada konten yang dapat menyebabkan efek lain yang mengganggu keamanan umum dan ketertiban masyarakat dan juga usia para pengguna internet.
Saya lebih setuju dengan usul Pak BR untuk membuat proxy khusus anak-anak dan bagi mereka yang melakukan penyebaran hal emosional berbasis SARA, hal tersebut sebaiknya diproses secara pidana (walaupun sebenarnya saya meragukan UU ITE karena terlalu represif) dimana apabila pengadilan menentukan hal tersebut termasuk hal emosional berbasis SARA baru dapat disensor. Untuk mempercepat proses, dapat dilakukan tindakan sensor sementara melalui putusan sela.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar